Search results
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak pada peserta didik.
Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki sertifikat pendidik; memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
6 sie 2024 · Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan 11 persyaratan yang harus terpenuhi oleh guru untuk dapat diberikan penugasan menjadi Kepala Sekolah: 1. Minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi.
16 sty 2022 · Di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah disampaikan bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
2 wrz 2024 · a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, perlu mengatur pengembangan profesi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
28 sie 2024 · Peraturan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk dapat ditugaskan dan diangkat menjadi kepala sekolah.
2 paź 2023 · Dalam rangka mengatur proses pengangkatan kepala sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 40 Tahun 2021.