Search results
1 sie 2023 · Perjanjian sewa-menyewa merupakan suatu perjanjian konsensual, artinya perjanjian itu telah sah mengikat para pihak setelah mereka mencapai kata sepakat tentang dua hal yaitu barang dan harga.
Perjanjian yang sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum. Adapun unsur dan syarat yang dimaksud adalah persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat /cakap melakukan perbuatan menurut undang-undang, adanya objek (prestasi) tertentu berupa memberikan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak ber...
Kata kunci: sewa menyewa; kuhperdata; PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perjanjian sewa menyewa diatur dalam uku III ab VII KUHPerdata, dimana bagian kedua dimuat pasal-pasal yang sama-sama berlaku bagi sewa menyewa rumah dan tanah. Dalam bagian ketiga dimuat pasal-pasal yang khusus berlaku bagi sewa menyewa rumah dan
perjanjian sewa menyewa tanpa batas waktu dan kesesuaian dasar pertimbangan hakim dengan hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan
Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Pertama, perjanjian sewa menyewa yang dilakukan di hadapan Notaris merupakan suatu perjanjian yang sah dan otentik; Kedua, Putusan Mahkamah Agung menguatkan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan di hadapan Notaris dan Akta Notaris diakui keabsahannya serta tidak bisa diganggu gugat.
10 cze 2019 · Volume 17, No. 1, Juni 2019. KEDUDUKAN PENYEWA TANAH DALAM PERJANJIAN SEWA. MENYEWA TANPA JANGKA WAKTU. Endang Pandamdari. (Dosen Hukum Jaminan Fakultas Hukum Universitas T arumanagara. Meraih...
hubungan hukum berupa hak dan kewajiban diantara para pihak. Sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran.