Search results
“Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Hidup Yang Dibuat Oleh Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785k/PDT/2011)”4, penelitian ini berfokus pada legalitas dari perjanjian sewa-menyewa yang memuat jangka waktu sampai dengan 100 tahun. Penelitian yang dilakukan oleh Reffa
1 sie 2023 · Pada perjanjian sewa-menyewa, keberadaan objek sewa dan harga sewa adalah bersifat wajib, keuda unsur tersebut disebut juga sebagai unsur yang bersifat esensial atau unsur esensialia.
Ariawan, Gede Adhitya, Made Subawa, dan I Made Udiana, “Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung No . 2785K / Pdt / 2011 )”, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 1, 2018; https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p07
10 cze 2019 · KEDUDUKAN PENYEWA TANAH DALAM PERJANJIAN SEWA. MENYEWA TANPA JANGKA WAKTU. Endang Pandamdari. (Dosen Hukum Jaminan Fakultas Hukum Universitas T arumanagara. Meraih Sarjana Hukum. pada...
Perjanjian Sewa menyewa dalam praktek sering menimbulkan persoalan tentang hak dan kewajiban baik dari pihak penyewa maupun dari pihak yang menyewakan yaitu tentang kepemilikan benda yang disewa apakah benar-benar milik pihak yang menyewakan atau milik pihak ketiga yang memberikan kuasa, kemudian persoalan jangka waktu berakhirnya perjanjian b...
upaya penyelesaian sengketa perjanjian sewa-menyewa menurut KUH Perdata. Penelitian hukum normatif ini bersumber dari bahan hukum primer yaitu merupakan bahan hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa yang dibuat dihadapan notaris.
Kata “kontrak” dikenal sebagai kegiatan sewa menyewa yang dilakukan oleh dua pihak (pe nyewa dan yang menyewakan) atas suatu kebendaan dalam jangka waktu tertentu dengan dibebani oleh syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan