Search results
16 mar 2022 · Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.
Jika suatu kali kartu NPWP hilang, prosedur pembuatan kartu baru menjadi lebih mudah. Untuk mencetak kembali kartu NPWP yang hilang, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak. Demikian pula jika ingin membuat NPWP baru, Anda tidak perlu membayar sepeser pun.
4 gru 2020 · Untuk mengurus cetak ulang kartu NPWP yang hilang, Anda harus mempersiapkan dokumen berikut untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Surat kehilangan dari Kepolisian dekat tempat tinggal WP; Fotokopi KTP dan kartu keluarga; Fotokopi NPWP yang hilang jika ada; Untuk WP yang kartu NPWP-nya rusak, bisa ikut dibawa
18 sty 2021 · Kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP.
Ceritakan kembali perihal kehilangan NPWP Anda kepada petugas pajak, sementara petugas pajak mencetak kartu NPWP Anda. Pastikan identitas yang tercetak (seperti nama Anda dan data lainnya) sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar.
27 gru 2022 · Di masa kini, Anda sudah dapat mengurus NPWP hilang atau rusak secara online melalui situs DJP Online (pajak.go.id). Namun, pastikan Anda sudah memiliki akun di DJP Online. Mengurus kehilangan di sini adalah Anda dapat langsung mengganti NPWP yang hilang atau yang rusak dengan yang baru.