Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Bahasa Indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa negara. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dimiliki sejak dikeluarkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, sedangkan kedudukan sebagai bahasa Negara dimiliki sejak diresmikannya Undang-Undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945) Dalam UUD 1945, Bab XV ...

  2. 23 paź 2023 · Walau begitu, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara baru diresmikan setelah Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Deklarasi independensi tersebut sekaligus menandai terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 31 lip 2023 · Bahasa Indonesia dengan kedudukannya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara dapat menjadi penggerak tumbuhnya rasa nasionalisme, yaitu rasa cinta dan bangga terhadap tanah air di dalam diri seluruh masyarakat Indonesia apabila dapat dijalankan sesuai dengan kedudukan dan fungsinya tersebut.

  4. 28 gru 2022 · Selain sebagai bahasa nasional bisa disebut juga bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang artinya adalah bahasa indonesia dijadikan sebagai bahasa resmi. Dengan begitu bahasa Indonesia yang digunakan harus sesuai dengan kaidah bahasa, tertib, cermat, dan masuk akal.

  5. Kedudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Negara Bahasa Indonesia dikukuhkan sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, pasal 36 sebagai bahasa negara yang berfungsi : 1. Bahasa resmi kenegaraan Bahasa Indonesia dipakai untuk urusan-urusan kenegaraan.

  6. 13 sty 2021 · Artinya adalah Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa untuk berkomunikasi antar masyarakat Indonesia yang berasal dari berbagai suku dan budaya. Sebagai identitas nasional Bahasa Indonesia merupakan bahasa sehari-hari yang digunakan serta menjadi ciri khas untuk negara Indonesia.

  7. 25 gru 2019 · Bahasa Indonesia diresmikan sebagai bahasa nasional setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Ketetapannya dituangkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 36, yang menyatakan bahwa "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia".