Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 16 cze 2023 · Menjawab pertanyaan Anda tentang hukum dibagi menjadi berapa atau apa saja macam-macam hukum, setidaknya terdapat 8 penggolongan hukum atau pembagian macam-macam hukum menurut beberapa hal, antara lain: menurut sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya.

  2. 2 cze 2014 · Pennggolongan hukum menurut waktu berlakunya adalah : Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang suatu masyarakat tertentu dalan suatu daerah tertentu. Ius Contituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

  3. 20 maj 2021 · Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya.

  4. Basic Answer. Berikut adalah penggolongan hukum di Indonesia yang dapat dibagi menjadi beberapa kategori: Step 1: [Penggolongan Berdasarkan Sumber Hukum] Hukum di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, yaitu: Hukum tertulis (undang-undang, peraturan pemerintah) Hukum tidak tertulis (kebiasaan, adat)

  5. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, dan revolusi. Terkait penggolongan atau klasifikasi hukum di Indonesia berkenaan dengan sumbernya ini, T. Ngutra dalam Jurnal Supremasi Vol XI No. 2 menerangkan sejumlah hal berikut. Baca juga:

  6. 2 gru 2022 · Penggolongan hukum menurut bentuknya dibagi atas: 1. Hukum Tertulis. Hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (peraturan perundang-undangan) seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis ada yang dikodifikasikan, seperti UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dll. 2. Hukum Tidak Tertulis.

  7. 6 paź 2020 · Menurut sasarannya, penggolongan hukum dibedakan sebagai berikut: Hukum Satu Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu. Hukum Semua Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa terkecuali. Misalnya UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

  1. Ludzie szukają również