Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 16 cze 2023 · Penggolongan hukum menurut isinya: Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan; Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan

  2. 20 maj 2021 · Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya.

  3. 6 paź 2020 · Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua, yaitu: Hukum Tertulis, hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan. Misalnya UUD RI 1945. Hukum Tidak Tertulis, hukum yang masih hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Biasanya berhubungan dengan kebiasaan.

  4. 16 maj 2021 · Penggolongan hukum menurut wujudnya adalah sebagai berikut. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

  5. Penggolongan hukum berdasarkan isinya dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni hukum publik dan hukum privat. Secara sederhana, hukum publik mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.

  6. 30 lis 2022 · Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut: Hukum publik; Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana. Hukum privat; Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan ...

  7. 1 paź 2024 · Kelebihan pertama adalah memberikan kerangka hukum yang fundamental. Hukum konstitusi menetapkan dasar-dasar negara, termasuk pembagian kekuasaan, hak-hak asasi manusia, dan sistem pemerintahan. Hal ini memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah dan warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.