Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 16 cze 2023 · Penggolongan hukum menurut isinya: Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan; Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan

  2. 20 maj 2021 · Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya. Untuk lebih memahami penggolongan hukum di Indonesia, berikut ini penjelasan lebih terperinci mengenai hal tersebut.

  3. 6 paź 2020 · Menurut sasarannya, penggolongan hukum dibedakan sebagai berikut: Hukum Satu Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu. Hukum Semua Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa terkecuali. Misalnya UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

  4. 30 lis 2022 · Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia, yaitu: Hukum berdasarkan isi. Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut: Hukum publik

  5. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, dan revolusi. Terkait penggolongan atau klasifikasi hukum di Indonesia berkenaan dengan sumbernya ini, T. Ngutra dalam Jurnal Supremasi Vol XI No. 2 menerangkan sejumlah hal berikut.

  6. Dalam pasal 13 dan 14 Kovenan Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya, secara khusus diatur tentang hak atas pendidikan bagi warga negara di satu sisi, yang di sisi lain adalah sebagai kewajiban negara untuk memenuhinya (state. obligation).

  7. 2 gru 2022 · Penggolongan hukum menurut bentuknya dibagi atas: 1. Hukum Tertulis. Hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (peraturan perundang-undangan) seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis ada yang dikodifikasikan, seperti UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dll. 2. Hukum Tidak Tertulis.

  1. Ludzie szukają również