Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Tujuan dari penelitian ini adalah : Menjelaskan Kedudukan Aturan Hukum Kawin Hamil dalam kompilasi hukum islam dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlik Wetboek) Menjelaskan akibat hukum anak yang dilahirkan wanita hamil yang di nikahkan ( Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam ) dan undang- undang Hukum Perdata (Burgerlik Wetboek)

  2. Anak tidak sah dalam arti luas meliputi anak luar kawin, anak zina, dan anak sumbang. Sedangkan dalam arti sempit yang dimaksud dengan anak tidak sah terbatas pada anak luar kawin saja33. Apabila ditinjau dari Hukum Islam, ada yang dinamakan dengan kawin hamil.

  3. 8 maj 2024 · Dalam hukum positif, kawin hamil dapat dilihat sebagai suatu perbuatan yang tidak sah secara hukum. Implikasi hukum dari kawin hamil dapat dilihat dalam beberapa aspek, termasuk status hukum anak yang lahir dan hak-hak orang tua dan anak.

  4. 24 paź 2023 · Tugas wanita sebagai seorang ibu adalah melahirkan dan mendidik anak. Berkat seorang ibu, akan terbentuk rumah tangga yang tentram dan juga bangsa yang besar. Melahirkan adalah kebahagiaan tersendiri bagi seorang muslimah, karena wanita yang hamil dalam Islam mendapat kemuliaan di hadapan Allah SWT.

  5. 31 sie 2021 · Bagaimana hukum menikah saat hamil dalam pandangan Islam? Apakah pernikahan tersebut sah di mata agama? Pertanyaan ini biasanya ditunjukkan pada dua kondisi berbeda, Bunda. Pertama, wanita hamil yang ingin menikah setelah bercerai. Kedua, wanita hamil di luar pernikahan dan ingin melegalkan hubungannya di mata agama dan negara.

  6. 15 gru 2023 · Dalam Islam, wanita hamil memiliki kedudukan yang istimewa. Mereka juga dianjurkan melakukan sejumlah amalan untuk bayi di dalam kandungannya. Allah SWT juga melimpahkan banyak kebaikan bagi wanita hamil yang bersabar, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Ahqaf ayat 15,

  7. Menurut substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum positif di Indonesia memperbolehkan adanya perkawinan wanita hamil dan menganggap sah perkawinannya. Sebaliknya pendapat Imam Maliki dan Hambali menganggap bahwa tidak sahnya suatu Perkawinan Wanita Hamil walaupun di nikahkan dengan lawan ...