Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 16 cze 2023 · Penggolongan hukum menurut isinya: Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan; Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan

  2. 20 maj 2021 · Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya.

  3. A. Hak Warga Negara Atas Pendidikan dan Peran Negara Dalam Memajukan Pendidikan Pendidikan merupakan hak dasar yang diatur dalam konstitusi, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, tepatnya Pasal 28C ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan

  4. Penggolongan hukum berdasarkan isinya dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni hukum publik dan hukum privat. Secara sederhana, hukum publik mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.

  5. 6 paź 2020 · Menurut sasarannya, penggolongan hukum dibedakan sebagai berikut: Hukum Satu Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu. Hukum Semua Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa terkecuali. Misalnya UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

  6. 30 lis 2022 · Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia, yaitu: Hukum berdasarkan isi. Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut: Hukum publik

  7. 2 gru 2022 · Penggolongan hukum menurut bentuknya dibagi atas: 1. Hukum Tertulis. Hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (peraturan perundang-undangan) seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis ada yang dikodifikasikan, seperti UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dll. 2. Hukum Tidak Tertulis.