Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 16 cze 2023 · Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya: Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara; Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional; Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain; Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

  2. Perangkat hukum. Riset yang maju. 14.2 Etika Penggunaan Teknologi Informasi. Etika biasanya didefinisikan sebagai keyakinan atau ide yang dipegang oleh individu dan yang keberadaannya dapat dijelaskan oleh perilaku masyarakat. Secara umum, istilah etika mengacu pada masalah moral.

  3. Cyber law adalah rezim hukum baru yang di dalamnya memiliki berbagai aspek hukum yang sifatnya multidisiplin. Dalam modul ini cyberlaw juga diartikan sebagai hukum telekomunikasi multimedia dan informatika (telematika).

  4. Harapannya, undang-undang sebagai hukum yang sah harus dapat mengatasi pelanggaran penggunaan perangkat teknologi informasi dengan menerapkan cyber law khususnya kejahatan di internet (cyber crime). 1. Cyber law dalam Hukum Indonesia.

  5. 15 paź 2024 · Artificial Intelligence (AI) sebagai instrumen platform digital, dapat menghasilkan inovasi, invensi, dan konten kreatif. Akan tetapi, status hukum AI tetap terbatas sebagai objek hukum, bukan subjek hukum. Tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukan AI tetap melekat pada pengembang, operator, atau pengguna AI. Untuk saat ini, AI tidak diakui secara hukum sebagai entitas yang memiliki ...

  6. 31 mar 2024 · Penerapan hukum dan kebijakan yang efektif sangat penting untuk melindungi sebuah organisasi maupun lingkup pekerjaan dari lingkup hukum. Penggunaan atau pemanfaatan Teknologi Informasi dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: 1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan

  7. 27 mar 2024 · Perspektif hukum teknologi informasi masih mencoba melihat hal-hal yang mungkin dijadikan bahan pertimbangan dalam memahami kemungkinan-kemungkinan yang dapat menyelesaikan ketertinggalan perundang-undangan dibandingkan pertumbuhan teknologi informasi yang terjadi di Indonesia.