Search results
hukum yang mengatur pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Yang dibicarakan adalah : hak dan kewajiban pasien, hubungan Rumah sakit dengan Dokter Tamu, paramedis dengan pasien,
pelayanan kesehatan. Sendirinya hukum kesehatan ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing penyelenggara pelayanan dan penerima pelayanan, baik sebagai perorangan (pasien) atau kelompok masyarakat.1 Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia dalam anggaran dasarnya menyatakan “Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan
bahwa peranan hukum dalam pelayanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, meningkatnya perhatian terhadap hak yang dimiliki manusia untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pertumbuhan yang sangat cepat di bidang ilmu kedokteran yang memungkinkan penanganan
hukum kesehatan mempelajari hal-hal yang berkaitan denga pelayanan kesehatan yang dikaji dari aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (Kompetensi) : Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan keterkaitan antara Ilmu Hukum (Hukum Administasi, Hukum Perdata dan
1. Pengertian dan Sumber Hukum Kesehatan. Hukum kesehatan termasuk hukum “lex specialis”, melindungi secara khusus. tugas profesi kesehatan (provider) dalam program pelayanan kesehatan manusia. menuju ke arah tujuan deklarasi “health for all” dan perlindungan secara khusus.
Dalam pelayanan kesehatan masyarakat, perilaku petugas kesehatan harus tunduk pada etika profesi dan juga tunduk pada ketentuan hukum, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya untuk mendapatkan pengertian dari pelayanan kesehatan, maka perlu dijabarkan terlebih dahulu pengertian dati pelayanan dan kesehatan. Secara harfiah arti dati layan (melayani) adalah menyediakan keperluan orang. Sedangkan arti dati pelayanan adalah hal, cara, hasil dari pekerjaan melayani. ( 5)