Search results
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di ...
30 maj 2021 · Kedudukan dan fungsi Pancasila senantiasa dinyatakan secara jelas dalam Ketetapan MPR. Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.
17 maj 2022 · KOMPAS.com - Pancasila tidak hanya menjadi ideologi bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: पञ्च " pañca " berarti lima dan शीला " śīla " berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai ketuhanan Pancasila sebangun dengan nilai kemanusiaan yang terwakili dalam sila kedua Pancasila. Sebagaimana ketuhanan yang bermakna universal, kemanusiaan Pancasila juga dapat menerima nilai-nilai kemanusiaan universal yang terkandung dalam HAM universal.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966, bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dirumuskan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
29 mar 2022 · Dalam ketetapan tersebut, juga dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar. Sehingga Pancasila bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk MPR atau DPR, melalui hasil pemilihan umum.