Search results
judul Analisis Kedudukan Dan Status Hukum Ketetapan MPR RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , yang disampaikan dengan cerdas oleh Titik Triwulan Tutik, ada pula karya Moh. Yuhdi Batubara, yang mencoba menyampaikan permasalahan mengenai Wewenang Pengujian Ketetapan
1. UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan Presiden Soeharto. UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
9 lut 2024 · Ketetapan MPR No. X/2021 tentang Pemberantasan Korupsi adalah salah satu contoh kasus Ketetapan MPR yang memiliki dampak yang besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui Ketetapan MPR ini, MPR menegaskan komitmen negara dalam memberantas korupsi sebagai tindakan yang merugikan bangsa dan negara.
21 sie 2024 · Pasal 4 Ketetapan MPR ini menjelaskan upaya mendukung pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas terhadap siapa saja. Pasal 3 Ketetapan MPR ini merupakan landasan hukum pemeriksaaan harta kekayaan milik pejabat oleh lembaga bentukan kepala negara beranggotaan unsur pemerintah dan masyarakat.
11 wrz 2017 · Salah satu ketetapan MPR RI ini berisi tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketetapan ini memiliki posisi lebih dibandingkan dengan ketetapan MPR lainnya.
PUBLIK INDONESIA TENTANG REKOMENDASI ARAH KEBI-JAKAN PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME Pasal 1 Rekomendasi Arah Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan Majelis
perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Dengan Persetujuan