Search results
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar . Secara yuridis ketentuan ini mengatur bahwa kedaulatan tertinggi (rakyat) dilaksanakan menurut ketentuan UUD 1945, dan tidak lagi dilaksanakan oleh MPR. Ketentuan ini menempatkan MPR setara dengan lembaga negara lainnya (baik DPR, DPD, Presiden, BPK, MA
27 mar 2020 · Penempatan Ketentuan MPR dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menjadi salah satu problematika yang perlu dibahas, dengan alasan ...
Jurnal Abdimas Mandiri, 2019. ABSTRAKStudi ini menjelaskan posisi dan kedudukan Ketetapan MPR RI dalam hirarki perundangan di Indonesia yang dilakukan dengan teknik literatur review dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Kedudukan Ketetapan MPR yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai produk peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang Undang Dasar dan berada satu tingkat di atas Undang-Undang.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang disingkat TAP MPR2, merupakan salah satu wujud peraturan perundang-undangan yang sah dan legitimate berlaku di Negara Indonesia. Bahkan didalam hierarki peraturan perundang-undangan, TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda.
Adanya pemahaman yang memandang tinggi posisi kedaulatan rakyat ini diejawantahkan dengan dimuatnya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen yang menyebutkan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”1 Adanya pengakuan kedaulatan rakyat dengan cara ini lah yang kemudian menjadi ...
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR. Lembaga-lembaga tinggi negara menjalankan mandat untuk melaksanakan ketetapan MPR dan mempertanggungjawabkan kepada MPR. Adanya perubahan implementasi prinsip kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakibatkan perubahan kedudukan dan