Search results
berbagai jenis risiko kesehatan dan keselamatan kerja yang ada di tempat kerja dan kemudian mempertimbangkan bagaimana untuk mengeliminasi, mengisolasi atau memperkecil risiko serta melindungi pekerja dari bahan atau situasi berbahaya.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di Indonesia 2018
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menempatkan...
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di Indonesia 2018
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah di seluruh dunia. Menurut perkiraan ILO, setiap tahun di seluruh dunia 2 juta
Menurut International Labour Organization (ILO) kesehatan keselamatan kerja atau Occupational Safety and Health adalah meningkatkan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan, mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan, melindungi pekerja...
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai jantung dari Jaminan Ketenagakerjaan Universal, sejalan dengan mandat ILO untuk melindungi kehidupan pekerja di seluruh dunia.
Pada tahun 1950 satu komisi bersama ILO dan WHO menyusun definisi kesehatan kerja. Menurut komisi tersebut kesehatan kerja adalah merupakan promosi dan pemeliharaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial pekerja pada jabatan apapun dengan sebaik-baiknya dan layanan tersebut
Kesehatan (health) menurut UU No. 23 tahun 1992 adalah “keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan seseorang untuk hidup secara sosial dan ekonomis.” Sedangkan kerja (occupation) berarti kegiatan atau usaha untuk mencapai tujuan.
Pada tahun 1950, satu komisi bersama ILO dan WHO menyusun definisi kesehatan kerja. Menurut komisi itu, kesehatan kerja merupakan promosi dan pemeliharaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial pekerja pada jabatan apapun dengan sebaik-baiknya (Harringtong, Gill, 2005). Sedangkan menurut Achmadi