Search results
Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang untuk mengatur, mengatur, dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa masyarakat, hak asal usul dan ...
6 wrz 2024 · Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul atau hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan negara.
2 wrz 2023 · Menurut Soetardjo Kartohadikusumo yang dikutip dari buku Geografi SMA Kelas 3 karya Samadi, SPd, MSi, pengertian desa adalah suatu kesatuan adat atau hukum yang mengikat yang menjadi tempat tinggal masyarakat pada suatu wilayah tertentu, dan berhak mengadakan pemerintahannya sendiri.
21 lut 2023 · Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, definisi desa menurut undang-undang adalah: "Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan."
Pengertian Desa menurut Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 menyatakan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
Adapun pengertian desa menurut beberapa sumber: 1. Menurut Rahardjo, Desa adalah sebuah komunitas yang selalu dikaitkan dengan kebersahajaan, keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. 2. Menurut H.A.W. Widjaja, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
27 lis 2023 · Desa merupakan sebuah entitas hukum yang memiliki struktur unik yang berasal dari warisan hak asal-usul yang istimewa. Konsep dasar dalam hal Pemerintahan Desa mencakup keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.