Search results
PPh 21 adalah pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.
Pemotongan PPh Pasal 21 pada ketentuan lama memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi memberatkan terutama bagi yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21. • Telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP) yang berlaku pada 1 Januari 2024. DASAR HUKUM
Terdapat tiga kelompok tarif yang diterapkan dalam pemotongan PPh Pasal 21, yaitu: 1. tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh; 2. tarif efektif atau dikenal sebagai TER; dan 3. tarif yang digunakan untuk objek PPh Pasal 21 Final. Tarif Umum Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan tarif progresif berdasarkan ...
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun atau badan lain
bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.