Search results
14 wrz 2023 · Dalam Ushul Fiqh, Al Hakim digunakan untuk menjelaskan bahwa hukum-hukum Islam berasal dari Allah yang Maha Bijaksana. Dalam konteks ini, Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum-hukum Islam.
1 lut 2023 · Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Ushulul Fiqh menyebutkan definisi hukum sebagai berikut: الحكم هو خطاب الله المتعلق بافعال المكلفين بالاقتضاء او التخيير او الوضع. Artinya: “Hukum ialah khithab Allah yang berkaitan dengan pekerjaan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan ...
Asmaul husna ke-46 ini memiliki dua makna pokok. Pertama, Allah adalah Penguasa yang memiliki kekuasaan mutlak dan sempurna. Kedua, Allah adalah Dzat yang memiliki hikmah yang sempurna. Al Hakim adalah asmaul husna yang mencakup ilmu, hukum, dan hikmah Allah dalam firman dan perbuatan-Nya.
4 lut 2017 · Wajib Ghair Al-Muhaddad adalah suatu kewajiban yang syar’i tidak menentukan ukuran/kadar kewajiban itu secara tertentu. Misalnya, kewajiban memberi nafkah kepada kerabat/keluarga dan penentuan hukuman dalam tidak pidana diluar hudud dan qishash yang diserahkan kepada para qadhi (hakim). 2.
Al-hakim, secara etimologis berarti "yang memutuskan" atau "yang menetapkan hukum," mengarah pada zat yang berwenang dalam membuat dan menetapkan hukum. Dalam konteks ushul fiqh, al-hakim yang sebenarnya adalah Allah SWT, sebagai sumber utama dari semua hukum syariat.
Golongan Asy'ariyah berpendapat, bahwa sebelum datang syara' tidak diberi sesuatu hukum kepada perbuatan-perbuatan mukallaf.
Ahliyyah ada 2 macam : Ahliyyah al-Wujub (keahlian wajib), yaitu sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang menjadi haknya, tetapi belum mampu untuk dibebani seluruh kewajiban. Misal: ia telah berhak menerima hibah, jika hartanya dirusak orang lain, ia diangap mampu menerima ganti rugi.