Search results
14 wrz 2023 · Al Hakim berarti Sang Maha Bijaksana, yang menunjukkan kebijaksanaan-Nya dalam menetapkan hukum-hukum-Nya. Dalam Ushul Fiqh, Al Hakim digunakan untuk menjelaskan bahwa hukum-hukum Islam berasal dari Allah yang Maha Bijaksana. Dalam konteks ini, Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum-hukum Islam.
Penelitian ini mengkaji relevansi perilaku hakim dalam implementasi Hukum Islam di Indonesia, dengan fokus pada faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim. Penegakan Hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma’, bertujuan
Al-hakim, secara etimologis berarti "yang memutuskan" atau "yang menetapkan hukum," mengarah pada zat yang berwenang dalam membuat dan menetapkan hukum. Dalam konteks ushul fiqh, al-hakim yang sebenarnya adalah Allah SWT, sebagai sumber utama dari semua hukum syariat.
Al-hakim, secara etimologis berarti "yang memutuskan" atau "yang menetapkan hukum," mengarah pada zat yang berwenang dalam membuat dan menetapkan hukum. Dalam konteks ushul fiqh, al-hakim yang sebenarnya adalah Allah SWT, sebagai sumber utama dari semua hukum syariat.
1 lut 2023 · Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Ushulul Fiqh menyebutkan definisi hukum sebagai berikut: الحكم هو خطاب الله المتعلق بافعال المكلفين بالاقتضاء او التخيير او الوضع. Artinya: “Hukum ialah khithab Allah yang berkaitan dengan pekerjaan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan ...
4 cze 2021 · Dalam istilah ulama ushul, hukum didefinisikan sebagai suatu khitab syari’ yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf, baik yang bersifat thalab (tuntutan), takhyiir (pilihan) atau...
Abstract. In the terms of the ushul scholars, law is defined as a khitabsyari 'which is related to the actions of mukallaf, whether they are thalab (demands), takhyiir (choice) or wadl'i (provisions). Meanwhile, law according to fiqh experts is a syar'i characteristic which is the influence of the khitab. Thus, the influence of Allah's khitab ...