Search results
kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah hingga sekarang. Covid-19 bukan hanya berdampak pada bidang kesehatan namun juga pada bidang lainnya seperti Pendidikan. Menurut data yang dikeluarkan UNESCO (UNESCO, 2020) Covid-19 telah mengakibatkan penutupan sekolah-sekolah yang
perilaku pencegahan COVID-19 meliputi pengetahuan, sikap, jenis kelamin, tingkat pendidikan, usia, tempat tinggal, status perkawinan, pendapatan, pekerjaan, efikasi diri, dan norma subjektif.
untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 di sekolah; tetapi, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi stigma pada pelajar dan staf yang terpapar virus ini. Penting untuk diingat bahwa COVID-19 tidak membeda-bedakan perbatasan wilayah, etnis, disabilitas, usia atau jenis kelamin. Tempat
Abstract. Banyak negara bimbang menggunakan instrumen hukum mana yang tepat agar dapat menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19. Ada yang memilih menetapakan keadaan darurat berdasar konstitusi, menggunakan UU yang berlaku tentang kebencanaan atau krisis kesehatan, dan melakukan legislasi baru.
kesimpulan bahwa pembelajaran tatap muka di musim Covid-19 dapat dilaksanakan dengan perencanaan pembelajaran RPP yang disesuaikan dengan kondisi pandemi, juga kegiatan pembelajaran tatap muka tetap berlangsung normal meski ketersediaan waktu yang terbatas
penyebaran COVID-19 berdampak pada berbagai bidang diseluruh dunia khususnya pendidikan di Indonesia. Transmisi infeksi COVID-19 ini menyebar melalui satu orang ke orang lain melalui percikan (droplet) dari saluran pernafasan yang dihasilkan dari batuk atau bersin. Salah satu metode pencegahan transmisi
peraturan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dan untuk memahami mekanisme pemeriksaan perkara dalam putusan-putusan pengadilan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis yaitu penelitian yang difokuskan untuk menelaah penerapan kaidah atau norma hukum, pendekatan yang