Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Tujuan Membangun Keluarga yang Islami Tujuan membentuk sebuah keluarga yang islami adalah untuk mendapatkan keluarga yang sakinah, yang pada hakekatnya keluarga yang sakinah adalah keluarga yang didasari oleh cinta dan kasih sayang (mawaddah dan warohmah) dari Allah Swt. sebagai Sang maha Pencipta. Sehingga nantinya

  2. selain hukum adat dan hukum Belanda. Hukum keluarga7 yang ada di negara-negara muslim terutama di Indonesia yang dikenal dunia sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim mengalami pembaharuan, baik dengan amandemen, maupun dengan membentuk peraturan baru. Pembaharuan

  3. Semua dan setiap perkawinan yang dilangssungkan di wilayah negara hukum Indonesia, harus (wajib) dicatat oleh petugas pencatat nikah. Ini perintah Undang-undang negara yang juga sesuai dengan kaidah-kaidah agama islam sebagaimana tercantum dalam surat al-Maidah (5):1 dan al-Baqarah (2): 282-283.

  4. 23 godz. temu · NIM 12405051050110. Mahasiswa jurusan pengembangan masyarakat islam. Fakultas dakwah dan ilmu komunikasi PERAN KELUARGA DALAM MENDIDIK GENERASI MUSLIM Keluarga adalah sarana terpenting bagi seorang anak, baik dari segi akademik atau pendidikan formal maupun segi akhlak atau sikap yang akan menjadi cover untuk diri nya di pandang oleh dunia luar.

  5. an hukum keluarga Islam yang terjadi hampir di semua negara Muslim di dunia. Buku ini pada dasarnya menghadirkan bacaan perkembangan dan pembaruan terhadap kerangka hukum keluarga yang ada di negara-negara Muslim kontemporer. Berangkat dari kebutuhan bahwa pem-baruan hukum keluarga merupakan norma yang inheren dalam tradisi

  6. 25 maj 2023 · Menurut Prof. Euis, dalam pengkajian Hukum Keluarga Islam dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan, yaitu pendekatan yuridis dan empiris. Dalam pendekatan yuridis terdapat dua model yang dapat dipilih, yaitu yuridis-normative dan yuridis-empiris.

  7. Semangat ini berlanjut di era reformasi dengan lahirnya CLD-KHI sebagai pembanding KHI dan diharapkan menjadi UU Perkawinan yang baru. Namun gerakan tersebut kembali stagnan karena begitu mengakarnya hasil pembentukan hukum keluarga Islam berbasis akulturasi di Nusantara.