Search results
28 lut 2024 · Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, yang dapat mengakibatkan pemberhentian presiden tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan pemakzulan, menurut KBBI, makzul diartikan sebagai berhenti memegang jabatan atau turun takhta. UUD 1945 sendiri tidak menggunakan kata ...
15 sty 2024 · Syarat pemakzulan. Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
22 gru 2023 · Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
15 sty 2024 · Kemudian, pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan memakzulkan atau memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya karena terbukti melanggar hukum. Proses pemakzulan presiden dilakukan oleh MPR dengan persetujuan MK dan atas usulan dari DPR.
22 sty 2024 · Dalam konsep upaya pemakzulan ini yaitu perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atas pelanggaran terhadap konstitusi masih terkendala pada proses politik di DPR yaitu yang dilakukan dengan adanya pemungutan suara.
16 sty 2024 · Dasar hukum pemakzulan presiden tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi sebagai berikut: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan ...
15 gru 2023 · Impeachment merupakan proses pendakwaan terhadap dugaan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik seperti presiden, wakil presiden, hakim, dan pejabat sipil lainnya dari pemerintahan federal yang sedang berkuasa. Sedangkan pemakzulan adalah pemberhentian atau penurunan pejabat publik dari jabatannya.