Search results
28 lut 2024 · Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, yang dapat mengakibatkan pemberhentian presiden tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan pemakzulan, menurut KBBI, makzul diartikan sebagai berhenti memegang jabatan atau turun takhta.
15 sty 2024 · Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
22 gru 2023 · Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
22 lut 2024 · Alasan-alasan pemakzulan tersebut tepatnya terletak pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara ...
16 sty 2024 · Dasar hukum pemakzulan presiden. Seperti diketahui, pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Dasar hukum pemakzulan presiden tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi sebagai berikut:
15 gru 2023 · Sedangkan pemakzulan adalah pemberhentian atau penurunan pejabat publik dari jabatannya. Di Indonesia, istilah pemakzulan hanya digunakan untuk presiden dan/atau wakil presiden. Proses impeachment tidak selalu diakhiri dengan pemakzulan terhadap pejabat publik yang bersangkutan.
15 sty 2024 · Kemudian, pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan memakzulkan atau memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya karena terbukti melanggar hukum. Proses pemakzulan presiden dilakukan oleh MPR dengan persetujuan MK dan atas usulan dari DPR.