Search results
28 lut 2024 · Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, yang dapat mengakibatkan pemberhentian presiden tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan pemakzulan, menurut KBBI, makzul diartikan sebagai berhenti memegang jabatan atau turun takhta.
15 sty 2024 · Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
22 lut 2024 · Alasan-alasan pemakzulan tersebut tepatnya terletak pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara ...
22 gru 2023 · Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
16 sty 2024 · Dasar hukum pemakzulan presiden. Seperti diketahui, pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Dasar hukum pemakzulan presiden tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi sebagai berikut:
2 lis 2023 · Adapun Pasal 7A dan 7B UUD 1945, secara lengkap berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana ...
22 sty 2024 · Pemakzulan Presiden dalam Perspektif Konstitusi. Secara konstitusional, bahwa ketentuan terkait dengan pemakzulan diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan sebagai aturan dasar dan sumber hukum yang berlaku di Indonesia.