Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 28 lut 2024 · Lalu, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, Hamdan Zoelva dalam buku Impeachment Presiden (hal. 51) mengemukakan dua alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu: Melakukan pelanggaran hukum berupa: pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau; perbuatan tercela.

  2. 15 sty 2024 · Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

  3. Dalam perspektif UUD 1945, proses pemakzulan Presiden dan/ atau Wakil Presiden harus diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

  4. Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya, yaitu: ’... baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tercela maupun apabila terbukti tidak lagi

  5. 22 lut 2024 · Dan, lembaga negara yang berhak memberhentikan presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, MPR tidak serta merta bisa memakzulkan presiden. Pemakzulan presiden oleh MPR atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk memberhentikan presiden.

  6. 16 sty 2024 · Dasar hukum pemakzulan presiden tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi sebagai berikut:

  7. 22 sty 2024 · Pemakzulan Presiden dalam Perspektif Konstitusi. Secara konstitusional, bahwa ketentuan terkait dengan pemakzulan diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan sebagai aturan dasar dan sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

  1. Ludzie szukają również