Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 28 lut 2024 · Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan isu hak angket pemilu bisa berujung pemakzulan presiden. Lantas, apa itu pemakzulan presiden? Apakah benar arti pemakzulan presiden adalah memberhentikan presiden dari jabatannya? Jika benar, apakah pemberhentian itu sama dengan impeachment? Siapa yang berhak memberhentikan presiden? Terakhir, apa ...

  2. 15 sty 2024 · Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

  3. 22 gru 2023 · Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

  4. 20 sty 2024 · Proses pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemakzulan di Indonesia atau pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

  5. 22 lut 2024 · Dan, lembaga negara yang berhak memberhentikan presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, MPR tidak serta merta bisa memakzulkan presiden. Pemakzulan presiden oleh MPR atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk memberhentikan presiden.

  6. 16 sty 2024 · Isu pemakzulan Presiden Jokowi muncul setelah adanya Petisi 100 ke Menko Polhukam yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu. Apa itu pemakzulan?

  7. 15 sty 2024 · Pemakzulan di Indonesia atau pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7A UUD 1945 kepada MPR dan telah diperiksa serta diadili oleh MK.

  1. Ludzie szukają również