Search results
15 mar 2018 · Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut:
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari fihak laki-laki dan 10 orang dari fihak perempuan.
31 mar 2020 · Diketahui, Seorang laki-laki meninggal, ahli warisnya: 1 orang istri, 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan. Ditanyakan: Bagaimana pembagian harta warisannya? Dijawab: Tertib penggunaan harta yang ditinggalkan mayit adalah: Untuk biaya pengurusan jenazah; Pelunasan hutang; Menunaikan wasiat (kalau ada) Setelah itu barulah dibagi sebagai harta warisan.
23 sty 2023 · Ustadz jika ada seorang ayah meninggal dunia, dengan ahli waris: 1 orang istri, 2 anak kandung laki-laki, dan 1 anak kandung perempuan, bagaimana pembagian harta warisan tersebut? Nanda-Lampung Mau tanya ustadz.
9 paź 2018 · Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut: Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
29 sty 2021 · Pada dasarnya, yang berhak menjadi ahli waris dari ayah dan ibu yang sudah meninggal adalah anak-anaknya, yaitu A, B, C, dan D. Namun, karena A, B, dan C sudah meninggal, maka anak-anak A,B, dan C dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.