Search results
9 sty 2024 · Untuk PPPK golongan IX, gajinya berkisar antara Rp2.966.500-Rp4.872.000. Gaji ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
3 wrz 2023 · Pangkat dan golongan PPPK dikategorikan menurut jabatan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan pegawai. Adapun rincian pangkat dan golongan PPPK sesuai dengan kategori profesinya, daftarnya sebagai berikut: 1. Guru. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX) Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) Ahli Muda: Doktor Linier ...
14 paź 2024 · Golongan menentukan besaran gaji yang akan diterima PPPK. Setiap formasi memiliki daftar pangkat dan golongan yang berbeda. Bila merujuk pada Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut beberapa di antaranya: 1. PPPK Guru. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX) Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) Ahli Muda: Doktor Linier ...
26 sie 2024 · Berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut ini gaji terbaru PPPK per 26 Januari 2024. Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
23 paź 2024 · Inilah tabel pangkat dan golongan PPPK lengkap beserta gaji terbaru, mulai dari Guru, Dosen, hingga Profesi Kesehatan.
18 wrz 2024 · Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun besarannya yakni: Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900; Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
9 paź 2024 · Rincian nama pangkat dan golongan PPPK tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. Berikut merupakan pangkat dan golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional: 1. Guru. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)