Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 9 sie 2023 · Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN, atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.

  2. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), setelah jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3) berakhir: wajib dibayar kembali ke kas negara oleh PKP; dan/atau; tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian. (2)

  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  4. 16 maj 2024 · Surat Keterangan Pajak Penghasilan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari ...

  5. 2 dni temu · Cara Mengatasi Status “Belum Diproses” di e-Bupot Unifikasi. e-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengadministrasikan pemotongan dan pemungutan pajak, salah satunya adalah pembuatan bukti potong. Pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan memasukkan data secara langsung (key-in) atau impor.

  6. ortax.org › subjek-pilihan › withholding-taxWithholding Tax - Ortax

    Portal informasi dan pembelajaran mengenai withholding tax atau PPh Pemotongan Pemungutan (PPh Potput) yang disajikan secara lengkap, sistematis dan up-to-date. Pada halaman ini, Anda dapat mempelajari ketentuan, cara menghitung, serta administrasi PPh 4 ayat (2), PPh 15, Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.

  7. Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

  1. Ludzie szukają również