Search results
Objek PPN merupakan barang dan jasa yang dikenakan PPN. Seperti apa kategori dan landasan hukumnya, serta apa saja yang bukan objek PPN? Simak artikel berikut ini. Objek PPN dapat diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
7 maj 2019 · Pasal 4 Ayat 1 yang menyebutkan secara rinci macam-macam kegiatan yang masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. Pasal 16C, yang merinci mengenai objek pajak pertambahan nilai yang berupa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasil pembangunannya digunakan sendiri ...
29 lip 2024 · Sesuai dengan namanya, objek PPN memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM. Pada Pasal 16 C yang mengatur mengenai objek PPN yang berupa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya ...
13 maj 2022 · Pasal 16C tentang objek PPN berupa pekerjaan membangun sendiri oleh perorangan atau badan dan bukan untuk kepentingan usaha. Pasal 16D yang menegaskan tentang pemberlakuan PPN atas pengalihan BKP berupa modal atau aset yang mulanya tidak diperjualbelikan oleh PKP.
13 kwi 2010 · Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan Membangun sendiri adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
8 maj 2024 · Artinya, jika yang membangun adalah Perusahaan Pengembang atau Kontraktor Bangunan, maka PPN yang dikenakan bukan PPN atas kegiatan membangun sendiri, melainkan PPN atas pemakaian sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN.
11 sie 2020 · Ketentuan terkait PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur dalam Pasal 16C undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh ...