Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan

  2. BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: Penarikan Obat adalah proses penarikan obat yang telah diedarkan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label. da.

  3. 8 lis 2022 · Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut izin edar tiga industri farmasi yang dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

  4. Pasal 11. Pengawasan terhadap pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dilaksanakan melalui pemeriksaan oleh Petugas. Petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

  5. 3 sie 2016 · Bahwa obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam pesan berantai tersebut sampai saat ini masih memiliki nomor izin edar dari Badan POM, oleh karenanya layak dan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan petunjuk penggunaannya;

  6. Dalam rangka menjamin khasiat, keamanan dan mutu Obat dan Bahan Obat serta untuk mencegah penyimpangan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat selama di Peredaran, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap Fasilitas Produksi, Fasilitas Distribusi, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, dan PSE/PSEF. Berdasarkan hasil pengawasan,

  7. 6 lis 2015 · OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING DISALAHGUNAKAN. Penyalahgunaan terhadap obat-obat golongan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor farmasi/obat mengandung prekursor farmasi menurun seiring dengan bertambah ketatnya pengawasan, namun beberapa tahun terakhir penyalahgunaan terjadi pada beberapa obat lain yang memiliki efek serupa narkotika dan ...

  1. Ludzie szukają również