Search results
18 kwi 2017 · A. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kota Probolinggo : Berstatus PNS Anjab dan ABK terhadap PNS yang akan Mutasi, sesuai Lampiran I Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 (dari Instansi Asal dan Tujuan)
7 godz. temu · Sedangkan di Kota Probolinggo yang banyaknya hanya 1.746 PTT ini malah diterlantarkan. Robit berharap, Pemerintah harus benar benar bertanggung jawab dan bagaimana 1.746 PTT tersebut mendapatkan kehidupan yang layak. "Jika melihat pansus yang digelar pada rabu (30/10/2024) malam hingga pukul 02.30 WIB dini hari itu, BKPSDM ini terlihat mandul ...
Dinamika mutasi pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Probolinggo dilakukan dengan memperhatikan prosedur atau mekanisme yang sudah ditetapkan dimana berorientasi pada penempatan dalam jabatan yang tepat pada posisi yang tepat pula.
30 mar 2015 · Langkah-langkah dalam mutasi pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Probolinggo adalah pertama dengan menginvetarisir jabatan yang kosong melalui perhitungan pejabat struktural yang akan mengalami pensiun, kemudian menyiapkan draft nama-nama pejabat struktural disertai masukan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat ...
26 cze 2023 · Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo Jl. Mastrip 120; 2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via : Telepon (0335) 425077; Fax (0335) 437004; Email : bkpsdm@probolinggokota.go.id
Menyiapkan bahan kegiatan mutasi struktural yang meliputi pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural, pindah wilayah kerja, penyesuaian masa kerja, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian dan pensiun, cuti PNS struktural;