Search results
18 kwi 2017 · A. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kota Probolinggo : Berstatus PNS Anjab dan ABK terhadap PNS yang akan Mutasi, sesuai Lampiran I Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 (dari Instansi Asal dan Tujuan)
- Beranda
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kota...
- Beranda
2 dni temu · Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kota Probolinggo Formasi Tahun 2019
Menyiapkan bahan kegiatan mutasi fungsional meliputi : pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan Fungsional, penilaian prestasi kerja dan penetapan angka kredit, pindah wilayah kerja, penyesuaian masa kerja, kenaikan pangkat dan/atau jabatan, kenaikan gaji berkala, pemberhentian dan pension serta cuti PNS Fungsional;
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo Jl. Mastrip 120; 2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via : Telepon (0335) 425077; Fax (0335) 437004; Email : bkpsdm@probolinggokota.go.id
Berdasarkan hasil penelitian, Dinamika Mutasi Pejabat Struktural Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Probolinggo dilakukan dengan memperhatikan prosedur atau mekanisme yang sudah ditetapkan dimana berorientasi pada penempatan dalam jabatan yang tepat pada posisi yang tepat pula.
2 paź 2019 · Informasi selengkapnya mengenai ketentuan / persyaratan administrasi dan tahapan seleksi terbuka dapat diakses melalui situs BKPSDM Kota Probolinggo dengan alamat https://bkpsdm.probolinggokota.go.id/
Dinamika mutasi pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Probolinggo dilakukan dengan memperhatikan prosedur atau mekanisme yang sudah ditetapkan dimana berorientasi pada penempatan dalam jabatan yang tepat pada posisi yang tepat pula.