Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. KAJIAN HUKUM TES DNA (DeoxyriboNucleis Acid) SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA (Kajian Pasal 184 KUHAP)1 Oleh: Tommy Masoara2 ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian dalam proses perkara pidana dan sejauhmana Tes DNA dapat dijadikan alat bukti petunjuk

  2. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian dalam proses perkara pidana dan sejauhmana Tes DNA dapat dijadikan alat bukti petunjuk untuk mengungkap kebenaran materil.

  3. 18 cze 2024 · Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah kedudukan Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) sebagai alat bukti dalam perkara pidana? 2) Bagaimanakah Kebijakan Hukum terhadap Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) pada pembuktian tindak pidana?

  4. Abstrak: Penelitian ini untuk menganalisis kedudukan hasil tes DNA dalam pembuktian perkara pidana, serta menemukan penerapan konkret alat bukti hasil tes DNA dalam perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menentukan suatu

  5. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai kedudukan hukum dan kekuatan hukum hasil pengujian DNA sebagai alat bukti dalam perkara pidana demi menemukan kejelasan dan kepastian hukum.

  6. Sehingga antara tes DNA dan alat bukti yang telah ada (diakui) harus saling melengkapi, agar tercipta sebuah keadilan. Ada beberapa kasus yang dipecahkan dengan tes DNA yang membuktikan bahwa tes DNA sudah diterima dalam hukum pembuktian di Indonesia. Kekuatan pembuktian dari alat bukti tes DNA ini adalah bebas, jadi tergantung

  7. 18 cze 2024 · Penggunaan Tes DNA sebagai alat bukti dalam persidangan menimbulkan tantangan hukum yang signifikan karena tidak adanya regulasi yang secara khusus mengaturnya.

  1. Ludzie szukają również