Search results
8 lip 2021 · Dana yang sudah masuk ke rekening dapat digunakan untuk keperluan pengembangan usaha. Untuk pencairan dana bantuan UMKM, pemerintah bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Kantor Pos. Anda bisa memilih salah satu dari tiga lembaga penyalur ini.
- Ada Bantuan Rp 1,2 Juta bagi UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Program BPUM ini menargetkan 12,8 juta pelaku usaha mikro,...
- Ada Bantuan Rp 1,2 Juta bagi UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
18 cze 2024 · Bisnis, JAKARTA — Sejak pandemi lalu, Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan dana untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Sesuai namanya, bantuan sosial ini ditujukan khusus kepada pelaku UMKM.
17 wrz 2020 · Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.
Panduan Mendapatkan Bantuan UMKM: Syarat dan Cara Daftarnya. Bantuan UMKM adalah program pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Bantuan ini diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai langsung hingga pelatihan dan akses permodalan.
10 kwi 2021 · Cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) memang beberapa tahapannya bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM). Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
13 sie 2021 · 1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum. 2. Isi nomor KTP. 3. Masukkan kode verifikasi. 4. Klik proses inquiry. 5. Tunggu pemberitahuan apakah Anda masuk sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak. Baca juga: Google Mengaku Telah Melakukan Pelatihan Digital untuk 2 Juta UMKM.
20 kwi 2021 · Program BPUM ini menargetkan 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Tahun ini, dana yang akan diberikan kepada masing-masing pelaku UMKM adalah Rp 1,2 juta. “Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak.