Search results
konstitusional dalam penjelasan UUD 1945 (pra amandemen) negara hukum atau rechtstaat menjadi antitesis terhadap negara kekuasaan (machtstaat). Hal ini dipertegas dalam UUD NRI 1945 (amandemen) Pasal 1 ayat (3), “negara Indonesia adalah negara hukum”.
31 lip 2018 · Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia.
16 lut 2019 · Tulisan ini fokus pada permasalahan negara hukum dan konstitusionalisme yang timbul pasca amandemen UUD NRI 1945 dan merumuskan upaya untuk mengatasinya.
Berdasarkan uraian di muka, maka dalam tulisan ini akan dianalisis mengenai prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) antar lembaga negara yang dianut UUD 1945 dan pergeseran kekuasaan lembaga negara yang terjadi pasca amandemen UUD 1945.
Satu-satunya petunjuk yang diberikan UUD 1945 pasca amandemen terdapat dalam Pasal 24c ayat (1) yang menyebutkan salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.75.
hukum Indonesia diatur sepenuhnya dalam UUD 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan
14 cze 2022 · Hubungan antar lembaga negara pasca amandemen UUD 1945 didasarkan pada prinsip supremasi konstitusi, sistem presidensial, pemisahan kekuasaan dan chek and balances.