Search results
Tulisan ini bermaksud mengkaji hubungan dialektis hukum dan kekuasaan. Masalah pokok yang akan dibahas meliputi: bagimanakah kekuasaan dalam konteks hukum, bagaimanakah hubungan dialektis hukum dengan kekuasaan, serta bagaimanakah fungsi kekuasaan terhadap hukum dan fungsi hukum terhadap kekuasaan?
- Dialektika Hukum dan Kekuasaan
aturan hukum yang beriaku (upaya preventif) dan penjatuhan...
- Dialektika Hukum dan Kekuasaan
29 sie 2024 · Pandangan Nonet dan Selznick tentang relasi antara hukum dan kekuasaan serta pemikiran tentang tipologi hukum mereka, yaitu repressive law, autonomous law, dan responsive law.
Berikut ini diuraikan kajian hukum dalam perspektif realitas (mengkonsepsikan hukum se-bagai realitas). Salah satu faktor yang mempe-ngaruhi bekerjanya hukum di masyarakat ada-lah kekuasaan. Tujuan penulisan ini adalah un-tuk mengurai bagaimana sesungguhnya relasi antara hukum dengan kekuasaan itu. Untuk ke-pentingan itu di dalam uraian ini ...
aturan hukum yang beriaku (upaya preventif) dan penjatuhan sanksi hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam masyarakat (upaya represif). Hukum juga mempunyai arti penting bagi kekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara, unit-unit.
penelitian ini adalah Apakah yang disebut dengan kekuasaan politik itu, Bagaimana hubungan serta pengaruh kekuasaan politik terhadap pembentukan hukum di Indonesia dan Bagaimana keterkaitan teori hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. B. METODE PENELITIAN
Artikel ini mengkaji secara normatif dialektika fungsional antara hukum dan otoritas kekuasaan. Hasilnya: (1) kekuasaan adalah konsepsi hubungan sosial antara dua pihak yang bersifat saling mempengaruhi (trade-off), dominatif atau eksploitatit (2) karakteristik hukum dapat ditinjau dari sudut
Hubungan simbolik hukum dan kekuasaan melahirkan hubungan fungsional di antara keduanya. Kekuasaan menpunyai fungsi sebagai alat untuk membentuk hukum, menegakan hukum, dan melaksanakan hukum. Sedangkan fungsi hukum terhadap kekuasaan meliputi alat untuk melegalisasi atau menjustifikasi kekuasaan, alat untuk mengatur dan mengontrol kekuasaan ...