Search results
Tulisan ini bermaksud mengkaji hubungan dialektis hukum dan kekuasaan. Masalah pokok yang akan dibahas meliputi: bagimanakah kekuasaan dalam konteks hukum, bagaimanakah hubungan dialektis hukum dengan kekuasaan, serta bagaimanakah fungsi kekuasaan terhadap hukum dan fungsi hukum terhadap kekuasaan?
Berikut ini diuraikan kajian hukum dalam perspektif realitas (mengkonsepsikan hukum se-bagai realitas). Salah satu faktor yang mempe-ngaruhi bekerjanya hukum di masyarakat ada-lah kekuasaan. Tujuan penulisan ini adalah un-tuk mengurai bagaimana sesungguhnya relasi antara hukum dengan kekuasaan itu. Untuk ke-pentingan itu di dalam uraian ini ...
29 sie 2024 · Pandangan Nonet dan Selznick tentang relasi antara hukum dan kekuasaan serta pemikiran tentang tipologi hukum mereka, yaitu repressive law, autonomous law, dan responsive law.
Menurut Lasswell dan Kaplan kekuasaan adalah hubungan atau relasi antara seseorang atau kelompok terhadap kelompok lainnya dimana salah satu individu atau kelompok mampu mendeterminasi pengaruh yang lain.
Dalam pertanyaan diatas terkandung masalah hakikat hukum, hubungan hukum dengan kekuasaan dan hubungan hukum dengan moral sehingga dengan demikian obyek filsafat hukum adalah dasar-dasar (landasan) dan batas-batas kaidah hukum. Ketika ilmu hukum ditinjau dari aspek epistimologi, maka ilmu hukum dalam pengembangannya, ilmu hukum
Artikel ini mengkaji secara normatif dialektika fungsional antara hukum dan otoritas kekuasaan. Hasilnya: (1) kekuasaan adalah konsepsi hubungan sosial antara dua pihak yang bersifat saling mempengaruhi (trade-off), dominatif atau eksploitatit (2) karakteristik hukum dapat ditinjau dari sudut
penelitian ini adalah Apakah yang disebut dengan kekuasaan politik itu, Bagaimana hubungan serta pengaruh kekuasaan politik terhadap pembentukan hukum di Indonesia dan Bagaimana keterkaitan teori hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. B. METODE PENELITIAN