Search results
Suatu tanah hak dapat menjadi tanah negara karena hak yang ada di atasnya: dicabut oleh yang berwenang, dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak, habis jangka waktunya, karena pemegang hak bukan subjek.
5 dni temu · Dari bunyi Pasal 1 UUD 1945, terdapat beberapa definisi unsur yang penting untuk diketahui. Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, termaktub bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Negara kesatuan juga dikenal dengan istilah negara unitaris, unitary states dalam Bahasa Inggris, atau eenheidsstaat dalam Bahasa Belanda.[1]
2 sty 2023 · Pusako atau Harato Pusako adalah segala kekayaan materi dan harta benda yang juga disebut dengan Pusako Harato. Yang termasuk Pusako Harato ini seperti: hutan tanah, sawah ladang, kolam dan padang, rumah dan pekarangan, pandam perkuburan (Tanah perkuburan yang dimiliki oleh suku, oleh kaum, kampung) perhiasan dan uang, balai mesjid dan surau ...
Berikut ini diuraikan pengertian dari tanah negara yang berasal dari pakar-pakar, praktisi hukum agraria dan juga sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan: 1. Maria S.W. Sumardjono: tanah negara adalah tanah yang tidak di berikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak
Agraria, tanah negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok ...
bagi orang Indonesia dan bukan orang indonesia terkait dengan hak tanah menjadikan dasar penggagas yang mendasar sebagai negara hukum untuk dibentuk suatu aturan hukum yang pasti yang berkaitan dengan pertanahan di Negara Indonesia.
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.