Search results
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
Dari 14(empat belas) pengertian tanah negara tersebut terdapat dua unsur tentang tanah negara, yaitu dikuasai langsung/penuh oleh negara, dan tanah yang belum di lekati dengan sesuatu hak atas tanah. Boedi Harsono menyatakan bahwa, tanh yang dikuasai langsung oleh negara diartikan sebagai “tanah-tanah yang bukan
17 mar 2021 · Tulisan ini mencoba menjelaskan makna tentang tanah negara tersebut, yang secara hukum tertuang dalam konsep hak menguasai negara. Secara sederhana, hak menguasai negara sendiri adalah tentang hubungan hukum antara negara dengan tanah, atau [dasar] penguasaan negara atas tanah.
2 sty 2024 · Tanah negara yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati oleh suatu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dll. Tanah negara disebut juga dengan tanah negara bebas.
5 dni temu · Selengkapnya mengenai pengertian negara hukum dapat Anda baca pada artikel Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum dan Konsep Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia. Demikian jawaban dari kami terkait bunyi dan makna Pasal 1 UUD 1945, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Referensi:
1 kwi 2024 · Hukum agraria memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya tanah. Dengan adanya hukum agraria, hak-hak masyarakat terhadap tanah dapat terlindungi, sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, dan konflik antara pemilik tanah dapat diselesaikan secara adil ...