Search results
17 paź 2016 · Intisari: Tanah yang dikuasai Negara bisa dimohonkan hak milik. Ketentuan dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Suatu tanah hak dapat menjadi tanah negara karena hak yang ada di atasnya: dicabut oleh yang berwenang, dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak, habis jangka waktunya, karena pemegang hak bukan subjek.
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
30 lis 2016 · Dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional, HMN tersebut merupakan pelimpahan hak publik berupa amanat untuk mengelola dari Hak Bangsa – sebagai hak yang tertinggi – kepada negara.
“Sebenarnya istilah tanah negara dalam sistem UUPA tidak di kenal. Yang ada hanyalah tanah yang di kuasai oleh negara. Dalam pasal 1 atau pasal 2 UUPA juga menyebutkan bahwa tanah yang di kuasai oleh negara merupakan penjabaran dari hak menguasai dari negara atas bumi, air, dan ruang angkasa.
29 sie 2022 · Penguasaan Tanah Negara dibuktikan dengan alat bukti, berupa: (1) sertipikat Hak Atas Tanah yang telah berakhir; (2) jangka waktu haknya sepanjang masih dipergunakan dan dimanfaatkan oleh bekas...
14 lip 2024 · Menurut peraturan di Indonesia, negara tidak memiliki tanah, tetapi dapat menguasainya. Salah satu peraturan di Indonesia yang menjelaskan bahwa negara dapat menguasai tanah adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3).