Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Didalam sistem Hukum Tanah Nasional tidak dikenal perbedaan substansi yang sedemikian rupa, karena secara konsepsional seluruh tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanah yang dikuasai oleh Negara berdasarkan hak menguasai dari Negara (HMN).

  2. 2 sty 2023 · Sako. Sako artinya warisan yang tidak bersifat benda seperti gelar pusako. Sako juga berarti asal, atau tua, seperti dalam kalimat berikut. Sawah banyak padi dek urang. Lai karambia sako pulo. Sako dalam pengertian adat Minangkabau adalah segala kekayaan asal atau harta tua berupa hak atau kekayaan tanpa wujud.

  3. 17 paź 2016 · Tanah yang dikuasai Negara bisa dimohonkan hak milik. Ketentuan dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

  4. Dengan demikian, pengertian tanah negara sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam UUPA,

  5. 28 sty 2019 · Berdasarkan UUPA dan peraturan perundangan perundangan lainnya (setelah Indonesia merdeka) (periksa Himpunan Peraturan dan UU tentang Agraria dan Pertanahan-Edisi Terbaru, Oktober 2017 dan UU Nomor 2 Tahun 2012), tanah negara diartikan sebagai tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

  6. kumparan.com › nurul-firmansyah › makna-tanah-negara-1vN4p4yQWA9Makna Tanah Negara - kumparan.com

    17 mar 2021 · Kita seringkali mendengar istilah tanah negara, tanah milik negara, tanah instansi pemerintah dalam kehidupan sehari-hari. Istilah-istilah ini acapkali menimbulkan pertanyaan, apa sebenarnya tanah negara tersebut ? Dan apa bedanya ia dengan hak atas tanah lain, seperti tanah milik misalnya ?

  7. Dalam PP tersebut Tanah Negara dimaknai sebagai “ tanah yang dikuasai penuh oleh negara”. Substansi dari pengertian tanah Negara ini adalah tanah-tanah memang bebas dari hak-hak yang melekat diatas tanah tersebut apakah hak barat maupun hak adat (vrij landsdomein). Dengan terbitnya UUPA tahun 1960, pengertian tanah Negara

  1. Ludzie szukają również