Search results
12 maj 2016 · Setidaknya ada dua jenis tanah negara, yakni tanah negara bebas dan tanah negara tidak bebas. "Tanah negara bebas adalah tanah negara yang belum pernah ada hak di atasnya seperti tanah di hutan, pegunungan, dan sebagainya," ujar Erwin. Dengan kata lain, tanah negara bebas adalah tanah yang belum memiliki status. Sementara itu, tanah negara ...
Berikut ini diuraikan pengertian dari tanah negara yang berasal dari pakar-pakar, praktisi hukum agraria dan juga sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan: 1. Maria S.W. Sumardjono: tanah negara adalah tanah yang tidak di berikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak
2 sty 2023 · Di Silungkang tidak ada tanah yang terluang semuanya sudah berpunya dalam adat dikatakan tanah nan sabingka daun sahalai aie nan satitiak pasie nan sebuah seluruhnya adat nan punyo. Harato Pusako (Harta Pusaka) terbagi dua sebagai berikut:
Didalam sistem Hukum Tanah Nasional tidak dikenal perbedaan substansi yang sedemikian rupa, karena secara konsepsional seluruh tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanah yang dikuasai oleh Negara berdasarkan hak menguasai dari Negara (HMN).
17 paź 2016 · Sebelumnya kami ingin meluruskan bahwa baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tidak ada istilah tanah milik Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai Negara.
30 lis 2016 · Dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional, HMN tersebut merupakan pelimpahan hak publik berupa amanat untuk mengelola dari Hak Bangsa – sebagai hak yang tertinggi – kepada negara.
ditarik kesimpulan dalam tataran yuridis bahwa terdapat dua kategori tanah Negara dilihat dari asal usulnya: a) Tanah Negara yang berasal dari tanah yang benar-benar belum pernah ada hak atas tanah yang melekatinya atau disebut sebagai tanah Negara bebas; b) Tanah Negara yang berasal dari tanah-tanah yang sebelumnya ada