Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;

  2. ppid.menpan.go.id › standar-layanan › maklumatMaklumat - PPID KemenPANRB

    Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi publik sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Maklumat pelayanan informasi publik merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik yang ditetapkan oleh atasan PPID.

  5. PPID BPKH berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk : Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana; Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;

  6. Maklumat Layanan Informasi Publik merupakan komitmen PPID Komisi Informasi Pusat dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Maklumat Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi secara baik dan efisien sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh publik.

  7. 14 gru 2021 · Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.

  1. Ludzie szukają również