Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu: Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan; Penerimaan negara yang optimal; dan; Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. - MAKLUMAT ...

  2. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan ...

  3. Anggaran Pelayanan Informasi Publik Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan tugas PPID Direktorat Jenderal Pajak dibebankan pada DIPA masing-masing tempat PPID bertugas. Rincian Layanan Informasi Publik Sepanjang tahun 2021 dan selama pandemi Covid-19, pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi masih disediakan secara

  4. Pemerintah dan DPR RI telah sepakat menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun atau mengalami pertumbuhan 9,4% dibandingkan target 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun (berdasarkan Perpres 75 tahun 2023). Target tersebut telah diundangkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan ...

  5. 14 maj 2024 · Dalam rangka memahami dan memenuhi kewajiban pajak dengan tepat, penting bagi kita untuk membedakan antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat, yang dikelola oleh DJP, berlaku secara nasional dan mencakup berbagai jenis pajak yang telah dijelaskan di atas.

  6. 14 gru 2021 · Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.

  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.