Search results
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) wajib dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu: Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan; Penerimaan negara yang optimal; dan; Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. - MAKLUMAT ...
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait Direktorat Jenderal Pajak atau masalah perpajakan dapat mengirimkan permintaan melalui: PPID Direktorat Jenderal Pajak Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42 Jakarta Selatan 12190 T. (021) 527.5139 F. (021) 573.6088 e-mail: ppid.pajak@pajak ...
Menurut ICW, pembukaan data dan informasi wajib pajak yang dilakukan sukarela tidak melanggar UU perpajakan. Sampai berakhirnya proses pemilihan Presiden, usulan pembukaan data SPT tidak terjadi sehingga kerahasiaan data dan informasi pajak masih terjaga.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, yaitu: a) Informasi tentang profil Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi: 1) Struktur Organisasi; 2) Gambaran umum satker; 3) Profil singkat pejabat struktural ; 4) Visi, Misi, dan Maklumat Pelayanan; 5) Tugas dan Fungsi; 6) Lokasi dan Kontak; 7) Daftar Unit Kerja; dan 8) Laporan ...
Informasi perpajakan bersifat sensitif adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan strategis DJP, proses penegakan hukum di bidang perpajakan, hukuman disiplin kepegawaian dan lainnya yang diyakini dapat menjadi perhatian publik secara nasional.
Menetapkan Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permintaan adalah sebagai berikut: a. Seluruh Informasi Publik yang berada pada BPS selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur Permintaan Informasi Publik. b. Persyaratan Permintaan Informasi Publik sebagai berikut: 1.