Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.

  2. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

  3. satu sarana utama dalam penyampaian informasi DJP. Masyarakat dapat mengakses informasi terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak secara umum, laporan-laporan transparansi kinerja Direktorat Jenderal Pajak dll, maupun informasi yang termasuk dalam kategori informasi w. a. informasi disediakan.

  4. Data dan informasi yang disampaikan wajib pajak digunakan sebagai basis data perpajakan DJP. Menyampaikan data dan informasi pajak yang jelas, benar, dan lengkap akan lebih baik dalam kaitannya dengan kepatuhan formal dan materiel wajib pajak yang bersangkutan. DJP akan melakukan pengetatan/kerahasiaan yang sama atas data dan informasi wajib ...

  5. Pemberian layanan informasi publik oleh PPID Direktorat Jenderal Pajak sebagai perangkat PPID Kementerian Keuangan, diatur sebagai berikut: a) Untuk permohonan informasi publik yang ditujukan dan/atau penguasaannya ada pada Kantor Pusat DJP, ditindaklanjuti oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I DJP; b) Untuk ...

  6. 14 gru 2021 · Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.

  7. PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta, sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP.

  1. Ludzie szukają również