Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta. Informasi Publik Tersedia Setiap Saat.

  2. Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu: Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan; Penerimaan negara yang optimal; dan; Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. - MAKLUMAT ...

  3. M-Pajak adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola hak dan kewajiban pajaknya. Terdapat berbagai layanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna, dalam hal ini adalah wajib pajak. Beberapa layanan tersebut antara lain: 1. Layanan Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak Secara Daring

  4. 11 godz. temu · Namun, dengan perkembangan teknologi, DJP telah menyediakan beberapa metode online yang memudahkan badan usaha untuk melakukan pengecekan NPWP mereka. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan NPWP online untuk badan usaha: Melalui Website Resmi DJP: Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

  5. 12 cze 2024 · Di era digital yang berkembang pesat, sektor pemerintahan perlu mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Salah satu inovasi digital terbaru adalah e-Bupot Instansi Pemerintah. e-Bupot adalah fitur di website pajak.go.id yang memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ...

  6. Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang memuat sekurang-kurangnya 14 komponen standar pelayanan, serta menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan

  7. Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan. (5) Petugas Pelayanan Informasi Publik bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.