Search results
Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu: Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan; Penerimaan negara yang optimal; dan; Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. - MAKLUMAT ...
Pasal 177. (1) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta ...
14 maj 2024 · Dalam kerangka ini, penting bagi kita untuk membedakan antara dua entitas pajak utama: pajak pusat dan pajak daerah. Mari kita menjelajahi perbedaan antara keduanya serta peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola pajak pusat.
5 dni temu · Salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai target penerimaan pajak tersebut adalah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. ... yakni optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah,” ujar Nurkholis. Salah satu bentuk kolaborasi yang telah berjalan adalah penyediaan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo ...
Standar Layanan. Maklumat Pelayanan PPID Tingkat I. Peta Situs | Email Kemenkeu | FAQ | Prasyarat | Hubungi Kami. Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI. Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710. Call Center: 14090. Tel: 021-386. ...
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini bertujuan untuk (Edwin Nurdiansyah, 2016): 1) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses ...